DJP Perkenalkan Formulir C dalam SPT Masa PPN: Apa yang Perlu Diketahui?

30 Juni 2025 | 09:38 AM

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan pembaruan kebijakan dalam pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Salah satu sorotan utama dari peraturan ini adalah diperkenalkannya Formulir C dalam SPT Masa PPN.

Apa Itu Formulir C?
Formulir C merupakan formulir pelaporan yang wajib digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bertindak sebagai pemungut PPN atas nama pihak lain. Formulir ini hadir untuk menggantikan penggunaan Formulir 1111 AB yang sebelumnya digunakan dalam pelaporan SPT Masa PPN.

Formulir C digunakan untuk mencatat dan melaporkan transaksi atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh pihak lain, namun PPN-nya dipungut dan dilaporkan oleh PKP yang ditunjuk.

Struktur dan Informasi yang Harus Diisi
PKP wajib mencantumkan beberapa data penting dalam Formulir C, di antaranya:

  • NPWP atau NIK penjual dan pembeli
  • Nama penjual dan pembeli
  • Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
  • Jenis dan kode transaksi
  • Dasar Pengenaan Pajak dan jumlah PPN atau PPnBM
  • Keterangan tambahan jika diperlukan

Kode Transaksi Khusus
Setiap transaksi dalam Formulir C memiliki kode transaksi tertentu, seperti:

  • 001: Transaksi BKP tidak berwujud atau JKP dari luar negeri melalui PMSE.
  • 002: Transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah.
  • 003: Transaksi yang terkait dengan aset kripto.
  • 100: Transaksi lain sesuai petunjuk lebih lanjut dari DJP.

Mengapa Formulir C Penting?

  • Penyederhanaan Proses Pelaporan: Dengan hadirnya Formulir C, PKP tidak perlu lagi menggunakan Formulir 1111 AB yang sebelumnya cukup kompleks.
  • Meningkatkan Transparansi: Informasi yang dilaporkan menjadi lebih rinci dan terstruktur.
  • Mendorong Kepatuhan Pajak: Mempermudah pengawasan dan memastikan transaksi dilaporkan secara akurat.

Tips Praktis untuk PKP

  • Pelajari dengan cermat jenis transaksi yang sesuai dengan kode yang berlaku.
  • Siapkan data yang lengkap dan akurat untuk menghindari kesalahan pengisian.
  • Manfaatkan aplikasi e-Faktur atau sistem Coretax untuk mempermudah proses pelaporan.
  • Selalu update informasi terbaru di portal resmi DJP.

Penutup
Pengenalan Formulir C dalam PER-11/2025 menjadi bagian dari upaya DJP untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. PKP diharapkan segera menyesuaikan diri dengan aturan ini agar pelaporan PPN tetap lancar dan tepat waktu.