PER-10/PJ/2025: Aturan Baru

DJP untuk Transparansi Perpajakan
Internasional


12 Juni 2025 | 11:25 AM

PER-10/PJ/2025: Aturan Baru
DJP untuk Transparansi Perpajakan
Internasional


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat komitmennya dalam implementasi pertukaran informasi perpajakan antarnegara dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2025.

Peraturan ini menggantikan dan menyempurnakan regulasi sebelumnya sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 (PMK 39/2017) yang mengatur mekanisme pertukaran informasi perpajakan. DJP menyampaikan bahwa pertukaran informasi bertujuan untuk meningkatkan transparansi keuangan global serta mendukung pencegahan penghindaran dan pengelakan pajak.

Tujuan Pertukaran Informasi

Dalam Pasal 1 angka 4 PER-10/PJ/2025, DJP menggarisbawahi bahwa pertukaran informasi bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak, pengelakan pajak, penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), serta memperoleh informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Tiga Skema Pertukaran Informasi

Peraturan terbaru ini juga menjelaskan tiga skema utama dalam pertukaran informasi. Pertama, Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan (Exchange of Information on Request/EOIR), yang dilakukan atas permintaan resmi otoritas pajak negara mitra. Kedua, Pertukaran Informasi secara Spontan (Spontaneous Exchange of Information/SEI), dimana informasi disampaikan secara proaktif tanpa adanya permintaan. Ketiga, Pertukaran Informasi secara Otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI), yang dilakukan secara berkala, terutama terkait dengan informasi keuangan.

Cakupan dan Kerahasiaan Data
PER-10/PJ/2025 juga menjelaskan bahwa informasi yang dipertukarkan dapat meliputi data identitas dan kepemilikan, informasi akuntansi, data perbankan, informasi perpajakan, dan jenis data lainnya. Jika data yang diminta tidak tersedia dalam basis data DJP, maka akan dilakukan pencarian melalui permintaan langsung kepada Wajib Pajak, lembaga keuangan, atau melalui pemeriksaan.
DJP juga menegaskan bahwa informasi yang dipertukarkan harus dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Perjanjian Internasional.

Mekanisme Pendukung Pertukaran Informasi

Peraturan ini juga mencakup pengaturan tentang mekanisme pendukung pertukaran informasi, seperti pertemuan antar otoritas pajak (competent authority meetings), pemeriksaan pajak luar negeri (tax examinations abroad), dan pemeriksaan pajak simultan (simultaneous tax examinations). Unit-unit di lingkungan DJP, termasuk Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), diwajibkan untuk menggunakan sistem yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP dalam proses pertukaran informasi.

Pencabutan Peraturan Terdahulu

Dengan diberlakukannya PER-10/PJ/2025, DJP secara resmi mencabut empat peraturan yang sebelumnya mengatur tentang pertukaran informasi perpajakan lintas negara. Keempat peraturan yang dicabut tersebut adalah:

  • PER-67/PJ/2009 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
  • PER-28/PJ/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional.
  • PER-24/PJ/2018 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi secara Spontan dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional.
  • PER-02/PJ/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Competent Authority Meetings, Tax Examinations Abroad, dan Simultaneous Tax Examinations.